Tim detikcom - detikOto. Senin, 10 Okt 2022 07:32 WIB. Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata bisa digunakan di beberapa negara. Pengendara, tak perlu repot-repot membuat SIM Internasional lantaran SIM domestik pun bisa digunakan di sejumlah negara. Baca juga: 'Sakti' Juga! SIM Indonesia Ternyata Bisa Dipakai di Negara-negara Ini.
SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi. Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan, lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Kewajiban mengisi MDAC bagi warga asing tersebut, berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang, berdasarkan informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia. "Pengisian MDAC ini akan diwajibkan mulai 1 Januari 2024, kecuali kategori-kategori yang dijelaskan," bunyi informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia, Kamis (7/12/2023).Sejak itu SIM nasional Indonesia berlaku di seluruh ASEAN. Namun yang harus digaris bawahi, peraturan pemberian izin mengemudi yang ditemtukan masing-masing negara berbeda. Di Malaysia misalnya, walau punya SIM Indonesia pengendara tetap harus membawa SIM Internasional.
Negara ASEAN. Mulanya hanya beberapa negara ASEAN yang dekat dengan Indonesia, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. Hingga akhirnya semua negara ASEAN ikut menerapkan perjanjian itu. Setibanya di Malaysia, kalian diperbolehkan untuk berkeliling dengan SIM internasional untuk jangka waktu total 90 hari.